WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia perlu diturunkan dengan pendekatan secara hukum. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hingga Oktober 2022, tercatat ada 18.261 kasus KDRT di Indonesia dengan 16.745 korban perempuan dan laki-laki 2.948.
Ia menilai pendekatan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban. "Kita di DPR mengupayakan dengan keras bahwa kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan rumah tangga itu bisa menurun angkanya dengan pendekatan hukum," kata Diah dalam program Hotroom Metro TV yang dipandun pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, tadi malam.
Namun, Diah menilai pendekatan hukum dalam kasus KDRT memiliki tantangan, terutama pengaruh dari orang sekitarnya. Selain itu, pihak korban mengalami tekanan secara psikologis dalam menjalani proses hukum. Belum lagi proses hukum yang panjang membua....