EKONOMI

Perpanjangan PPN DTP Dorong Pertumbuhan Sektor Properti

Kam, 19 Sep 2024

PERUM Perumnas menyebut perpanjangan insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024 akan menjadi stimulus signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Wakil Direktur Utama Perum Perumnas Tambok Setyawati mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga segmen milenial dan generasi Z atau gen Z untuk memiliki rumah.

“Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100% untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan,” ujarnya, kemarin.

Tambok optimistis kebijakan itu akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk yang dikembangkan di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta dari Perumnas berkonsep terintegrasi dengan transportasi umum atau transit oriented development (TOD). Insentif itu, sambungnya, dapat mendorong minat dan keinginan masyarakat segera memiliki rumah, hingga akhirnya dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang kini tercatat 9,9 juta unit berdasarkan data dari Susenas BPS 2023.

“Karena itu, relaksasi PPN ini menjadi momentum baik bagi Perumnas untuk semakin masif membidik masyarakat muda membeli hunian berkonsep TOD garapan Perumnas,” terangnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan telah dimanfaatkan untuk pembelian 22.449 unit rumah.

“Untuk semester I-2024 ini, jumlah rumah yang sudah memanfaatkan PPN DTP sebanyak 22.449 unit rumah,” kata

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024.

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 7/2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

“Ini juga tidak hanya memberikan dorongan kemampuan masyarakat membeli rumah, tetapi juga mendorong sisi konstruksi,” tambah dia.

Berdasarkan data BPS, kinerja sektor konstruksi mengalami pertumbuhan di atas 7% sepanjang 2024, tepatnya 7,59% pada triwulan I dan 7,29% pada triwulan II (yoy).“Kebijakan ini akan terus kami kalibrasi,” ujarnya.

Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mendukung sektor perumahan. FLPP menyasar kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target penyaluran 166 ribu unit pada tahun anggaran 2024 dengan pagu yang disiapkan sebesar ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement