POLKAM

Presiden Didesak Anulir Perpol

Sel, 16 Des 2025

KRITIK terhadap penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 makin deras. Desakan agar ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas anggota kepolisian aktif di luar struktur organisasi Polri itu dicabut atau dianulir, juga kian menguat.

Menurut Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, perpol itu sangat kontradiktif dengan semangat reformasi kepolisian. Menurutnya, dengan banyaknya polisi aktif yang menjabat di lembaga di luar kepolisian, itu akan menambah kekacauan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.

Karena itu, ia menyebut Perpol 10/2025 kian menjauhkan Polri dari semangat perbaikan dan reformasi. "Perpol ini tentu menjauhkan itu,” kata....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement