PEMBAYARAN tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) mulai dipersiapkan sejumlah pemerintah daerah menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Di Pekanbaru, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menegaskan perusahaan wajib membayar THR paling lambat 8 Maret 2026.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan percepatan batas waktu pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016. Sebelumnya pembayaran dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, sedangkan tahun ini diminta lebih awal. “Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegas Jamal, kemarin.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak menunda kewajiban kepada karyawan. Berdasarkan evaluasi tahun lalu, masih terdapat laporan keterlambatan pembayaran THR dari sejumlah pekerja. “Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya m....

