SELAMA hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga hari ini terus keluar masuk dari daftar prolegnas. Disandera dan tak kunjung disahkan.
Menjelang tiga bulan pergantian pemerintahan yang baru pada Oktober 2024 dan sisa waktu masa sidang DPR RI selama dua bulan mendatang, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mendorong adanya kebijakan perlindungan bagi perempuan dalam kondisi rentan kekerasan dan diskriminasi, yakni pekerja rumah tangga (PRT).
Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Olivia Chadidjah Salampessy menjelaskan ada sekitar 10 juta pekerja rumah tangga (PRT) yang terus menunggu dan berharap lahirnya payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyik....