EKONOMI

PMN Rp6 Triliun bukan untuk Bayar Utang Wika

Sel, 02 Apr 2024

DIREKTUR Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus menegaskan injeksi modal untuk PT Wijaya Karya (Wika) sebesar Rp6 triliun tak boleh digunakan untuk membayar utang perusahaan. Suntikan penyertaan modal negara (PMN) itu mesti digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek yang sedang digarap perusahaan konstruksi pelat merah tersebut.

“Untuk proyek-proyek yang diguyur dari PMN ini harus jelas. Harus ada ketentuan PMN tidak diperbolehkan untuk bayar utang, itu perlu direviu lagi,” ujar Yunus, kemarin.

Kamis (28/3), Presiden Joko Widodo meneken PP No 15/2024 untuk menyuntik Wika Rp6 triliun. Dalam PP itu, penambahan modal untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Wika dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional.

“Wika dituntut transparan dalam menganggarkan alokasi dana dalam sebuah proyek. Seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, harus jelas penganggarannya dan mana yang penugasan atau bukan penugasan. Jangan ambisi membangun IKN, BUMN yang harus dipaksa karena memengaruhi kinerja finansial BUMN,” ucap Yunus.

Wika, sambungnya, tak boleh lagi menggarap proyek yang tak layak dalam hitungan bisnis perusahaan. Karena itu, pengelolaan dana suntikan itu mesti diawasi ketat oleh publik.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary PT Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan, PMN sebesar Rp6 triliun akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, khususnya modal kerja proyek strategis nasional (PSN). Dari catatan Wika sebelumnya, PMN yang diajukan sejak 2023 lalu itu bakal digunakan untuk menyelesaikan pembangunan empat proyek di IKN dan 37 PSN hingga 2025.

“PMN ini untuk penyelesaian proyek strategis nasional. Dari jumlah proyek itu, sebagian besar ditargetkan selesai di tahun ini,” terangnya. Mahendra juga memastikan dana PMN Rp6 triliun tidak dipakai untuk membiayai utang-utang Wika sebelumnya.

“Tidak (untuk utang). PMN tersebut sepenuhnya untuk modal kerja te....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement