POLISI masih menelusuri bandar judi online yang menyokong (endorse) di akun-akun media sosial gangster di Kota Semarang. Satu akun judi online sudah diblokir dan masih dua akun lagi yang sedang diajukan pemblokiran guna memutuskan mata rantai perjudian tersebut.
“Kita masih telusuri bandar judi online itu, apakah di dalam atau luar negeri,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Komisaris Andika Dharma Sena, kemarin.
Terungkapnya akun judi online yang membiayai kegiatan gangster di Kota Lumpia itu oleh kepolisian mengejutkan semua pihak. Hal itu diketahui seusai Polisi menangkap tiga admin media sosial gangster, yakni Mohammad Iqbal Samudra, 22 (Young Street 04), Muhammad Alfin Harir Mahfud, 19 (Team Mas....