PENDIDIKAN merupakan salah satu sektor penting bagi pembangunan suatu negara. Untuk mencapai pembangunan yang dimaksud, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setiap tahunnya untuk sektor pendidikan, sebagaimana diamanatkan konstitusi Republik Indonesia Pasal 31 ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49.
Namun, besarnya alokasi anggaran itu belum sepenuhnya bisa menyelesaikan persoalan pendidikan di negeri ini. Dalam soal gaji guru, misalnya, masih terdapat kesenjangan signifikan antara guru ASN/sekolah elite dan guru honorer di sekolah swasta kecil atau daerah terpencil, yang memaksa sebagian guru mencari pekerjaan sampingan. Itu memunculkan keprihatinan tentang kondisi kerja guru.
Sinyal-sinyal keprihatinan tentang kondisi kerja guru di Indonesia telah menjadi norma baru di ranah publik dan kebijakan di Indonesia. Sinyal-sinyal itu, terutama yang diungkapkan dalam sejumlah protes guru, telah meningkatkan tekanan untuk memperbaiki gaji dan kondisi kerja guru. Guru honorer di beberapa wilayah telah melakukan aksi untuk menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan, salah satunya di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, ketika guru honorer menuntut gaji yang belum....

