MUNCULNYA Partai Mahasiswa Indonesia yang juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM oleh sejumlah pihak disesalkan karena berpotensi memecah mahasiswa Indonesia. Sebagian besar kalangan mahasiswa juga menentangnya lantaran dinilai menodai kemurnian perjuangan mahasiswa Indonesia.
Menanggapi hal itu, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti-Ristek) Kemendikbud-Ristek Nizam menilai bahwa mahasiswa bebas berpolitik. Hal itu dilindungi UU sehingga tidak ada yang salah bila mereka juga terjun ke dunia politik praktis.
Meski demikian, Nizam menegaskan bahwa yang boleh berpolitik ialah mahasiswa, bukan lembaga Pendidikan sehingga politik praktis dilar....