WEEKEND

Prajurit TNI Aktif Merambah Ranah Sipil

Min, 23 Mar 2025

SEIRING dengan dinamika pemerintahan yang semakin kompleks, sejumlah perwira TNI aktif kini menduduki posisi strategis di sektor pemerintahan. Dalam revisi Undang-Undang (UU) tentangTNI yang disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisadiisi anggota TNI aktif dari yang sebelumnya 10 menjadi 14.

Letkol Teddy Indra Wijaya, yang kini menjabat Sekretaris Kabinet, menyatakan,"Kehadiran perwira TNI dalam struktur pemerintahan merupakan upaya nyata untuk mengintegrasikan disiplin dan pengalaman militer ke dalam tata kelolanegara," ungkapnya saat menjelaskan peran ganda yang diemban oleh pejabat bersenjata.

Meski demikian, kehadiran perwira TNI aktif dalam jabatan sipil menuai keprihatinan dari kalangan pengamat dan ahli. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) menilai perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI aktif dalam revisi UU TNI berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI. Padahal praktik tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentangPeran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia."Tap MPR yang melarang dwifungsi TNI menegaskan prajurit aktif sebagai bagian dari rakyat, berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara," uja....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement