MENTERI Kehakiman Prancis Gerald Darmanin menyatakan sebanyak 12 pejabat Kedutaan Besar Prancis telah diperintahkan oleh pemerintah Aljazair untuk meninggalkan wilayah tersebut dalam waktu 48 jam. Langkah tersebut dinilai Prancis tidak beralasan.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media Prancis BFM TV, Darmanin menegaskan keputusan pengusiran itu 'tidak memiliki justifikasi yang jelas'. Ia menambahkan, Prancis dan Aljazair sebelumnya telah menyepakati langkah bersama untuk membangun kembali dialog bilateral yang lebih erat dan konstruktif.
“Kami telah memutuskan bersama dengan pemerintah Aljazair untuk menyusun ulang jalur komunikasi demi kepentingan kedua negara. Saya mengimbau otoritas Aljazair agar membatalkan keputusan pengusiran ini yang tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata dia seperti dikutip dari Anadolu Agency, kemarin.