PRAPERADILAN menjadi ruang untuk meluruskan proses penegakan hukum bagi eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino guna memperoleh hak asasinya. Pasalnya selama lima tahun lebih yang bersangkutan tersandera oleh status tersangka yang ditetapkan KPK yang gagal menuntaskan di tahap penyidikan.
"Kasus RJ Lino merupakan peristiwa langka di negara-negara di dunia, kecuali dalam sistem otoritarian," ujar pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, kemarin.
Romli pun meminta kesengkarutan proses hukum yang menahan RJ Lino mesti disudahi. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten sebagai konsekuensi logis dar....