POLKAM

Presidential Threshold Dinilai Merugikan

Jum, 09 Jul 2021

KETUA DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pentingnya melakukan amendemen ke-5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dari amendemen itu, kata La Nyalla, banyak undang-undang yang merugikan bangsa. Salah satunya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal 222 (UU Pemilu) memberi ambang batas 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara partai politik secara nasional, sama sekali tidak derivatif dari Pasal 6A Undang-Undang Dasar hasil amendemen 2002 karena Pasal 6A ayat (3) dan (4) mengatur ambang batas keterpilihan. Bukan pencalonan. Tetapi faktanya, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap open legal policy pembuat undang-undang,” ungkap La Nyalla di FDG Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, kemarin.

Dia menilai sangat tidak logis bila pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019 diajukan partai politik peserta pemilu pada 2014. Begitu juga dengan pilpres pada 202....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement