HINGGA saat ini masih banyak kasus terkait dengan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), salah satunya soal pungutan liar atau pungli. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Adhika Ganendra.
Sayangnya, ketika akan didampingi untuk melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum, korban sering kali menolak karena tidak ingin menambah masalah.
“Begitu kita tahu anak itu dipungut sama oknum, kita samperin karena ada delik pengaduan, kita ajak ini anak SMA untuk ngadu ke polisi. Tapi malah bilang enggak usah dan enggak apa-apa. Jadi bagi mereka doktrin semacam ini dari orangtua ke anak yakni jangan nambah permasalahan. Orangtua kamu sudah tidak mampu. Jadi jangan macam-macam di sekolah. Ini sering terjadi. Sehingga, bagi mereka, melapor ke petugas berwenang karena diambil haknya nambah masalah. Jadi uang saya diambil orang itu nasib dan kalau lapor polisi nambah masalah,” ungkapnya dalam acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen Bersama Media Massa, di Tangerang, Banten, Senin (2/3).
Lebih lanjut, menurut Adhika, pungli terkait dengan PIP masih terjadi dan tidak dapat dimungkiri. Hal itu, menurutnya, tidak boleh dibiarkan terus-menerus terjadi. “Jadi saya rasa, ini bukan pemotongan, tapi perampasan,” tegasnya.
KEGAGALAN NEGARA
Di lain pihak, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai persoalan enggannya korban melapor tidak bisa dilihat semata sebagai sikap pasif siswa.
“Pernyataan bahwa korban tidak mau melapor adalah bentuk kegagalan atas jaminan rasa aman oleh negara yang dibalut narasi apologetik. Bagaimana mungkin seorang siswa diminta berhadapan langsung dengan hukum untuk melawan oknum yang memegang kuasa di lingkungan pendidikannya? Ini bukan soal korban yang enggan, tapi soal negara yang absen memberikan rasa aman,” ujarnya.
PENDAMPINGAN HUKUM
Ia juga mengkritik pendekatan yang dinilai hanya mendorong korban melapor tanpa memberikan perlindungan menyeluruh. Menurut Ubaid, mengajak korban melapor ke polisi tanpa pendampingan hukum dan jaminan perlindungan status pendidikan adalah tindakan naif, kalau bukan konyol.
“Ada ketimpangan kuasa yang ekstrem di sini. Korban takut kehilangan hak pendidikannya atau dikucilkan di sekolah. Jika hanya bisa ‘mengajak’ tanpa ‘menjamin’, kementerian sebenarnya sedang membiarkan pungli itu tumbuh subur,” katanya.
Menurut Ubaid, akar persoalan justru terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal. “Jangan tanya kenapa korban takut melapor, tanya kenapa sistem pengawasan internal Kemendikdasmen begitu mandul sampai oknum merasa aman melakukan pungli berkali-kali,” ucapnya.
Ia menilai sikap siswa yang memilih diam mencermikan krisis kepercayaan terhadap sistem. “Jika siswa lebih memilih kehilangan uangnya daripada melapor, itu adalah mosi tidak percaya terhadap integritas aparat hukum dan kementerian. Mereka tidak percaya sistem bisa melindungi mereka,” pungkasny....

