HUMANIORA

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sudah Bisa Diklaim

Rab, 23 Feb 2022

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629.000 penerima manfaat JKP,....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement