PROPERTI

Program Tapera Terus Disosialisasikan

Sen, 23 Sep 2024

BADAN Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) melaksanakan sosialisasi terkait program pembiayaan Tapera di Pemerintah Provinsi Riau. Pada kesempatan itu, BP Tapera memaparkan program Tapera yang dapat dimanfaatkan oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Riau sebagai peserta Tapera.

Program Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Antara lain bantuan pembiayaan perumahan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Renovasi Rumah (KRR). Program-program itu menawarkan suku bunga fix 5% sepanjang tenor.

Peserta yang tidak termasuk kedalam MBR akan masuk ke dalam kategori penabung mulia. Peserta kategori ini akan mendapatkan simpanan beserta hasil pemupukannya pada saat masa kepesertaan berakhir.

Asisten III Setdaprov Riau Elly Wardhani menyambut baik inisiasi kegiatan sosialisasi yang digagas BP Tapera dan BTN tersebut. Hal itu, katanya, dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada segenap PNS di lingkungan Pemprov Riau.

“Saya menghimbau kepada segenap PNS di lingkungan Provinsi Riau untuk dapat segera memanfaatkan Program Pembiayaan Tapera ini dikarenakan hal itu adalah salah satu benefit yang didapat dari menjadi Peserta Tapera,” ungkap Elly Wardhani.

Tidak hanya dari sisi pembiayaan perumahan, BP Tapera juga berkomitmen untuk mengembalikan tabungan beserta hasil pemupukannya kepada peserta pensiun dari provinsi Riau.

“Dalam rangka mendukung percepatan pengembalian tabungan peserta pensiun, BP Tapera mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau Belitung untuk mendorong pegawainya dalam melakukan pemutakhiran data di portal kepesertaan,” ungkap Relationship Manager Senior BP Tapera Feri Kurniawan.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Sid Herdi Kusuma juga menginformasikan bahwa sejak 2022, BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP). Saat ini BP Tapera telah mengelola dua pembiayaan yaitu Pembiayaan Tapera dan Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Per tanggal 17 September 2024, Pembiayaan perumahan dari penyaluran dana FLPP telah disalurkan sebanyak 123.936 unit rumah atau senilai Rp15,11 triliun,” jelas Sid.

Sementara itu, sebanyak 12 serikat buruh/serikat pekerja di bawah koordinasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajukan uji konstitusi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengaku uji konstitusi tersebut dilakukan karena para buruh merasa lelah dengan banyaknya pungutan yang dibebankan oleh pemerintah.

“Banyak sekali pungutan yang harus ditanggung buruh dengan upah yang sebagian UMR, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), BPJS, kok ada lagi Tapera,” kata Ketua Umum....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement