POLKAM

Proses Hukum di Peradilan Umum demi Transparansi

Sel, 24 Mar 2026

PUSAT Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan muncul setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menegaskan penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya didasarkan pada sifat tindak pidananya (functional jurisdiction), bukan semata-mata status ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement