OPINI

Reduksi Jaminan Sosial dalam RUU Kesehatan

Kam, 02 Mar 2023

SAAT ini DPR berinisiatif menyiapkan RUU Kesehatan dengan pendekatan omnibus law, termasuk mengubah beberapa Pasal UU No 24/2011 tentang BPJS. Sebagai sebuah inisiatif, tentu kita perlu memberikan apresiasi. Namun, ada dua hal yang tampak kurang tepat diatur dalam RUU Kesehatan itu, terutama terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial.

Pertama, mereduksi posisi BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, di bawah kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 425 poin 1. BPJS yang saat ini bertanggung jawab (langsung) kepada presiden, menjadi bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Kedua, mereduksi penyelenggaraan jaminan sosial menjadi jaminan sosial bidang kesehatan. RUU itu tidak membedakan cakupan tugas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pasal-pasal UU No 24/2011 yang diubah dalam RUU itu sebetulnya mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai satu kesatuan. ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement