HUMANIORA

Regulasi Dana Bantuan tak Inklusif

Sel, 22 Jul 2025

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja terbit dinilai tidak menjawab kebutuhan korban terutama kelompok rentan. Termasuk perempuan adat dan perempuan disabilitas.

Yeryana dari Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan AMAN) Barito Timur mengatakan PP DBK tidak menjawab kebutuhan perempuan adat. Pasalnya syarat untuk mengaksesnya adalah ketika korban sudah melakukan laporan kepolisian, menjalani sidang, sampai putusan.

“Itu sangat berat bagi kami perempuan adat untuk mengakses semua itu. Rata-rata letak komunitas kampung masyarakat adat, kondisi fasilitas transportasinya, sedemikian memprihatinkan untuk mencapai layanan-layanan pengaduan. Misalnya ke Polres,” kata Y....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement