POLKAM

Hormati Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

Rab, 26 Nov 2025

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (persero) merupakan hak istimewa presiden yang harus dihormati semua pihak. Dengan demikian, KPK tinggal menunggu surat keputusan presiden (keppres) rehabilitasi untuk membebaskan Ira dan kawan-kawan.

“Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Presiden. Kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, kemarin.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga mantan direksi tersebut.

“Kami tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya. Asep menambahkan, KPK memandang pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2022 bukan merupakan preseden buruk.

KPK, jelas Asep, memandang pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa sudah bukan menjadi ranah lembaga antirasuah tersebut ketika majelis hakim sudah memberikan vonis. “Artinya, tidak lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Nah, seperti itu,” jelasnya.

Dia mengatakan apa yang sudah dilakukan KPK selama menangani kasus itu telah sesuai dengan undang- undang.

DINAMIKA PANJANG

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan Presiden Prabowo telah meneken keppres rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dasco menjelaskan, rehabilitasi diambil setelah melalui rangkaian dinamika panjang sejak kasus ASDP mencuat pada Juli 2024. Pihaknya juga menerima masukan dan keberatan dari berbagai kelompok masyarakat.

REKOMENDASI DPR

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengemukakan penggunaan hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga eks pejabat ASDP merupakan rekomendasi dari DPR. Keputusan presiden itu, kata Prasetyo, lahir setelah melalui kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum. “Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” imbuhnya. Ketika ditanya, apakah rehabilitasi itu bisa mengugurkan putusan sebelumnya, Prasetyo mengatakan, “Ya, kira-ki....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement