REVISI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikhawatirkan akan menghambat upaya pemberantasan korupsi. “Ini jelas akan menghambat penindakan korupsi," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, di Jakarta, kemarin.
Di samping itu, Zaenur menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP berbahaya bagi pemberantasan korupsi karena bisa mengatur hal baru yang tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). “Asas hukum yang bersifat khusus bisa mengesampingkan hukum yang bersifat umum sehingga bisa tidak berlaku,” ungkapnya.
Dia antara lain menyoroti ketentuan penyadapan di dalam RUU KUHAP yang mengharuskan izin ketua pengadilan. Menurut Zaenur, KPK tidak perlu menggunakan mekanisme izin kepada pengadilan. “Lebih baik seperti mekanisme sekarang, yaitu pemberitah....