Komisi III DPR diminta tidak tergesa-gesa untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena masih banyak yang perlu diperbaiki.
"Tidak perlu terburu-buru dan tergesa-gesa untuk RUU jadi. Masih banyak persoalan yang bisa kita diperbaiki," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, revisi KUHAP harus dibahas secara cermat, hati-hati, dan sungguh-sungguh supaya tidak ada persoalan yang terlewat. Karena itu, lanjutnya, proses revisi KUHAP harus menjalankan prinsip partisipasi bermakna yang....