KOLOM PAKAR

Robohnya Mahkamah Kami

Sen, 04 Nov 2024

DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim. Putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa pembunuhan terhadap DSA, telah menggemparkan publik. Tertangkapnya mafia kasus itu menjadi momentum perbaikan manajemen sistem pengawasan internal pengadilan demi mengembalikan kepercayaan dan harapan publik atas keadilan di negeri ini.

Banyak pihak menaruh curiga atas putusan yang membebaskan GRT tersebut. Bahkan, Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan majelis hakim dari kasus terkait. Sayangnya, Mahkamah Agung justru berkilah dengan prinsip independensi dan putusan majelis hakim yang harus dihormati.

Keadaan berbalik ketika tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan menahan ED, M, serta HH, yaitu para anggota majelis hakim kasus di atas. Tim Kejaksaan menemukan tumpukan uang yang diduga gratifikasi terkait dengan putusan bebas tersebut. Tim Kejaksaan Agung kemudian juga menangkap dan me....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement