HUMAS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengakui masalah administrasi masih menjadi kendala ketika warga negara Indonesia ingin mengakses layanan kesehatan. Hal itu ia sampaikan saat merespons adanya rumah sakit yang diduga menolak melakukan prosedur pengobatan karena pasien merupakan warga Baduy Dalam tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor induk kependudukan (NIK).
"BPJS Kesehatan memahami juga bahwa masih terdapat kendala administrasi bagi masyarakat tertentu, seperti suku Baduy yang belum memiliki KTP (kartu tanda penduduk)," kata Rizzky saat dikonfirmasi, kemarin.
Padahal, ujar dia, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalisme, manfaat, keadilan, persamaan hak dan antidiskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. "Artinya, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutu....

