PEMBERLAKUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dinilai tidak berdampak pada segera dibahasnya Rancangan UU (RUU) Perampasan Aset.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyoroti alasan yang dikemukakan oleh DPR tentang desakan untuk segera membahas dan merampungkan rancangan beleid itu. Parlemen dan pemerintah menunggu KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana serta beberapa aturan pelaksananya rampung.
Herdiansyah mengatakan itu sekadar alasan. "Ada semacam keengganan, ya, bagi pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut," ujar Herdiansy....

