POLKAM

RUU PPRT akan Akhiri Kekosongan Hukum

Jum, 13 Mar 2026

WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, kemarin, akan mengakhiri kekosongan hukum selama ini.

“Hari ini kami menutup satu babak yang telah berlangsung terlalu lama. Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka. Itu adalah 22 tahun jutaan orang bekerja keras setiap hari tanpa perlindungan hukum yang layak,” ujar Iman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Selain itu, ia mengatakan keputusan aklamasi RUU PPRT menjadi inisiatif DPR merupakan pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga ialah pekerjaan yang nyata dan bermartabat.

Ia menjelaskan bahwa setelah penetapan sebagai RUU inisiatif, DPR menunggu surat presiden (surpres) yang menjadi penanda pemerintah siap membahas rancangan aturan tersebut bersama parlemen.

Iman menjelaskan Baleg DPR telah menyepakati sekitar 80% materi draf RUU PPRT yang terbagi dalam tiga pokok pengaturan utama. Pertama, perjanjian kerja. Kedua, jaminan sosial.

Ketiga, soal regulasi yang menjamin kepastian hukum dengan tetap mengedepankan semangat kekeluargaan. "Hal yang kami atur adalah kepastian hukum, bukan menggantikan rasa kekeluargaan itu sendiri,” ujarnya.


HASIL PERJUANGAN PANJANG

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan RUU PPRT yang resmi ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR merupakan hasil perjuangan panjang lebih dari dua dekade.

"Penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR merupakan momentum penting untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Lestari di Jakarta, kemarin.

Ia menilai selama ini pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan karena tidak adanya pengaturan yang komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum.

Lestari pun menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini konsisten memperjuangkan lahirnya regulasi tersebut, antara lain organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas pekerja rumah tangga, para pengamat, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat yang terus menyuarakan dan mengawal RUU itu.

“Perjuangan panjang ini adalah kerja bersama. Selama lebih dari dua dekade berbagai pihak terus mendorong agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak. Apresiasi bagi semua unsur yang konsisten mengawal proses ini,” tambahnya.


INISIATIF DPR

RRU PPRT disetujui menjadi inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, setelah perwakilan tiap-tiap fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR Puan Maharani seraya mengetuk palu tanda pengesahan.

Puan lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya menjelaskan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR merupakan langkah penting memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan ART di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.

RUU PPRT sudah diperjuangkan sejak 22 tahun yang lalu. Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 juga telah berjanji untuk segera mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.

Di sisi lain, permasalahan ART di Indonesia masih terus berlangsung, bahkan menjadi semakin kompleks. Karena itu, RUU PPRT hadir untuk memberikan pengakuan dan mengangkat harkat dan martabat serta memberikan pelindungan kepada profesi pekerja rumah tangga (PRT).

“Dengan adanya iktikad baik DPR dengan RUU PPRT, status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” katanya.


KESETARAAN KEDUDUKAN

Kesetaraan kedudukan itu dinilai penting mengingat menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta, sementara menurut Kementerian Tenaga Kerja angka itu bisa lebih tinggi sekitar 8-10 juta orang, termasuk yang belum terdata.

Puan menilai data tersebut sangat signifikan karena menyangkut nasib pekerja rumah tangga yang terjebak pada pekerjaan yang tidak memiliki rambu-rambu dan standar ketenagakerjaan yang tidak jelas.

“Hal ini menempatkan PRT pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif. PRT juga merupakan masalah yang tersembunyi, sulit dijangkau dan terabaikan,” tandas Puan. (Ant/P-1)

Download versi epaper Download

Advertisement

Advertisement