RANCANGAN Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) berpotensi melegalkan pemalsuan ijazah karena pasal pidana dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 67, 68, dan 69 telah dihapus dari draf RUU yang baru.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan sampai saat ini ijazah masih digunakan sebagai salah satu syarat mendapat pekerjaan. Hilangnya pasal pidana pemalsuan ijazah bisa menjadi bencana demografi bagi Indonesia karena maraknya aksi pemalsuan. "Ini bencana demografi. Mau enggak diperiksa sama dokter yang ijazahnya palsu?" ucap Indra kepada Media Indonesia, Rabu (26/10).
Persoalan tersebut hanya salah satu pasal kontroversial dalam RUU Sisdiknas karena tidak adanya peta jalan pendid....