KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan (dapodik) kementerian.
Merujuk pada aturan tersebut, guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria, di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Adapun kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, yang boleh menerima redistribusi guru ASN, ialah harus memiliki izin operasional dari pemda dan terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun. “Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya....