KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni untuk menjadi Wakil Ketua Komisi III.
Dia menjelaskan bahwa Sahroni telah selesai menjalani sanksi sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ia menegaskan, seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku. “Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin di Jakarta, kemarin.
Adapun MKD, imbuhnya, menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama 6 bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Dengan mengacu pada putusan tersebut, menurut dia, masa sanksi terhadap Sahroni sudah berakhir. “Jika mengikuti putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni ....

