EKONOM senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Fadhil Hasan, mengungkapkan pada 9 Desember 2021, rapat dengar pendapat umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sempat dihentikan pimpinan rapat jelang Magrib. Namun, setelah pukul 19.00 WIB, rapat tiba-tiba tidak dapat diikuti.
Kehadiran Fadhil sebagai undangan sebagai narasumber. Ia tidak sendiri, ada Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Paulus Wirutomo.
"Tapi, setelah jam 7 malam, saya berusaha memasuki ruang pertemuan (Zoom Meeting) yang sudah disediakan tidak berhasil. Sampai 30 hingga 40 menit, (saya) tidak berhasil. Kemudian saya mengontak panitia bahwa RDPU tidak dilanjutkan. Itu yang saya alami dalam panja IKN DPR," ungkapnya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pengujian materiel dan formil ....

