WACANA larangan penjualan rokok di berbagai warung dengan radius 200 meter dari lingkungan sekolah akan diatur dalam draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan penerapan kebijakan itu membutuhkan komitmen kuat lintas sektor. Pemerintah, lembaga masyarakat, dan keluarga dilibatkan untuk mengedukasi bahaya rokok. "Edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar menjadi penting,” ujarnya ketika dihubungi, kemarin.
Menurut pria yang akrab disapa Pri itu, lingkungan satuan pendidikan sudah selayaknya bebas dari asap rokok. Ia menjelaskan larangan penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah merupakan investasi yang besar bagi kesehatan anak-anak. “Bila larangan rokok tidak dilakukan saat ini, 15 tahun mendatang kita akan kehilangan anak-anak kita yang berkualitas dan berdaya saing. Kesehatan ....