PEREDARAN obat-obatan yang masuk golongan G marak kembali. Bahkan, obat yang memiliki efek nge-fl y itu dijual bebas dan mudah ditemukan di pasar online.
Salah satu warga Palu, Fudail, 37, (nama yang disamarkan) mengaku, dulu sering membeli obat-obatan yang masuk daftar G. Beberapa di antaranya, aprazolam dan riklo na. “Aprazolam dan riklona itu malah dikategorikan psikotropika,” terangnya, kemarin.
Untuk mendapatkan dua jenis obat itu sangat mudah. Menurut Fudail, tinggal masuk ke kelompok-kelompok pasar online seperti yang ada di Facebook, pasti dapat dua jenis obat tersebut. “Dulu saya sampai beli banyak karena dijual bebas. Saya sudah tidak tahu sekarang, apakah masih mudah didapatkan atau tidak,” tambahnya.
Obat-obatan daftar G memang memiliki efek serupa narkotika, bahkan bisa lebih dahsyat dari barang haram tersebut. “Makanya banyak anak muda yang salah gunakan karena ada efek mabuknya itu,” tandas Fudail.
Resep dokter
Dekan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Satibi Ali Kusnadi menekankan bahwa sejatinya peredaran psikotropika dan obat keras daftar G ‘Gevaarlijk’ atau berbahaya di marketplace perlu dicegah dan melanggar undang-undang (UU). “Obat psikotropika dan obat keras daftar G seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan memperolehnya atau belinya ke apotek dan harus dilayani oleh apoteker,” kata Satibi.
“Selain apotek juga bisa di rumah sakit atau instalasi farmasi rumah sakit, dan resep dari dokter dalam rumah sakit tersebut,” tambahnya.
Undang-Undang penyerahan/penjualan obat keras/psikotropika tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal tersebut disebutkan penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
Selain itu, penyerahan psikotropika hanya dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
“Yang meresepkannya pun harus dokter yang menjalankan praktik terapi dan diberikan melalui suntikan; menolong orang sakit dalam keadaan darurat; dan menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek,” ....