EDITORIAL

Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Sel, 27 Jun 2023

 

KORUPSI disebut kejahatan extraodinary (luar biasa). Disebut demikian, karena dampak perbuatan itu sangat luas. Ia tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga sosial. Sarana infrastruktur yang bisa dibangun, misalnya, bisa jadi berkurang baik secara kualitas maupun kuantitas jika dananya dikorupsi. Efeknya pun berantai hingga dapat memengaruhi mutu pembangunan. Itu hanyalah salah satu contoh bagaimana dahsyatnya daya rusak korupsi.

Namun, meski daya rusaknya tinggi, sanksi terhadap koruptor di negeri ini justru sering kali lemah. Banyak kasus pelaku rasuah yang cuma divonis ringan. Selain itu, harta mereka pun sulit disita meski jelas terbukti telah merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset tindak pidana mendesak untuk segera disahkan karena payung hukum ini dapat menjadi salah satu faktor yang memberikan efek jera, selain vonis yang berat tentunya.

Sayangnya, pembahasan RUU itu seperti jalan di tempat. Kendati telah masuk prolegnas, RUU yang telah digaungkan sejak dua dekade lalu itu hingga hari ini tak juga dibahas di parlemen. Padahal, pemerintah sudah mengirimkan surat presiden beserta dengan dokumen akhir rancangan undang-undang serta naskah akademik ke DPR RI. Artinya, bola kini ada di tangan anggota dewan. Wajar jika publik dan para pegiat antikorupsi mempertanyakan keseriusan para wakil rakyat itu dalam pemberantasan korupsi, atau jangan-jangan mereka takut jika RUU itu akan memukul diri sendiri karena k....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement