PEMERINTAH diminta segera menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan meski baru akan efektif berlaku tiga tahun mendatang.
Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir dan pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Chaerul Huda, saat dihubungi terpisah, kemarin.
Sosialisasi, kata Muzakir, mesti dilakukan secepatnya agar masyarakat ....