POLKAM

Segera Sosialisasikan KUHP yang Baru

Sel, 13 Des 2022

PEMERINTAH diminta segera menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan meski baru akan efektif berlaku tiga tahun mendatang.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir dan pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Chaerul Huda, saat dihubungi terpisah, kemarin.

Sosialisasi, kata Muzakir, mesti dilakukan secepatnya agar masyarakat ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement