POLKAM

Sekjen DPR Antar UU IKN ke Sekretariat Negara

Jum, 28 Jan 2022

SEKRETARIS Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantar draf UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Sekretariat Negara. UU tersebut diterima Menteri Sekretaris Negara Pratikno, kemarin.

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Batas waktunya tujuh hari dan hari ini batas tujuh harinya,” ujar Indra.

Menurut Indra, sebelum diserahkan kepada pemerintah, UU tersebut sudah lengkap dengan isi 11 bab dan 44 pasal. DPR pun menyerahkan langkah selanjutnya kepada pemerintah. "Sesuai undang-undang dasar, pemerintah diberi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement