POLKAM

Semua Fraksi Parpol akan Sikapi Pemisahan Pemilu

Jum, 04 Jul 2025

KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal akan disikapi secara bersama-sama oleh tiap-tiap fraksi partai politik (parpol). Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak pada semua partai.

MK pada Kamis (26/6) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden-wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala-wakil kepala daerah.

Karena itu, kata dia, seluruh fraksi parpol akan menggelar rapat koordinasi. "Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik, masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji," kata Pua....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement