KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal akan disikapi secara bersama-sama oleh tiap-tiap fraksi partai politik (parpol). Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak pada semua partai.
MK pada Kamis (26/6) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden-wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala-wakil kepala daerah.
Karena itu, kata dia, seluruh fraksi parpol akan menggelar rapat koordinasi. "Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik, masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji," kata Pua....