OPINI

Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN

Rab, 03 Jul 2024

SEJAK pencanangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo yang ditandai dengan peresmian Titik Nol pada 14 Maret 2022, sampai menjelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang akan dipimpin langsung oleh Presiden, tanda-tanda penyelesaian persoalan tanah di IKN belum ada kejelasan.

Ditengarai, persoalan ketidakpastian pertanahan itu yang membuat investasi terhambat mengingat salah satu daya tarik investasi di IKN ialah tawaran pemerintah untuk menyediakan fasilitas pertanahan yang mudah, bebas sengketa, dan menguntungkan bagi investor. Bahkan, melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, jangka waktu penguasaan hak atas tanah yang diberikan pemerintah selama 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB, suatu angka yang fantastis jika dibandingkan dengan era kolonial Belanda sampai sebelum terbitnya UU Ciptaker dan IKN.

Luas wilayah IKN secara keseluruhan 256.142 ha, termasuk kawasan inti IKN mencakup 56.180 ha. Lokasi IKN yang terletak di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara, memiliki letak yang strategis. <....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement