OPINI

Sertifikasi Guru di Antara Profesionalisme dan Kesejahteraan

Sab, 25 Nov 2023

SERTIFIKAT pendidik merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai bentuk pengakuan atas profesi dan keprofesionalannya. Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14/2005 Pasal 2 ayat 1, guru profesional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.

Selanjutnya, dijelaskan di Pasal 8 guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Kemudian, ditegaskan pada Pasal 82 ayat 2 guru yang belum besertifikat pendidik wajib memenuhi persyaratan tersebut paling lama 10 tahun sejak diberlakukannya UUGD.

Seharusnya, para guru dalam jabatan yang sudah menjadi guru, sebelum atau setelah UUGD mulai diundangkan dan diberlakukan pada 30 Desember 2005 hingga 10 tahun berikutnya, mencakup guru yang diangkat sampai 30 Desember 2015, menjadi kewajiban pemerintah untuk menuntaskan sertifikasinya. Namun, sampai hari ini masih ada 1.630.061 guru dalam jabatan yang belum tesertifikasi, dengan perincian mereka yang diangkat sebagai guru terhitung mulai tanggal (TMT) di bawah 2015 berjumlah 944.168....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement