LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus suap izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai pertanyaan dan kecurigaan.
"Saya kira ada masalah di ruang dalam KPK. Bagaimana bisa, sudah yakin memenuhi minimal ada dua alat bukti waktu menetapkan tersangka, tapi sekarang mengeluarkan SP3. Ini jelas mencurigakan," ujar pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, kemarin.
Abdul Fickar mencurigai ada tekanan terhadap pimpinan KPK, atau pimpinan lembaga antirasuah itu menghentikan perkara karena mendapatkan sesuatu. “Menjadi aneh, sudah menggebu-gebu, kok malah mengeluarka....

