POLKAM

Singapura bukan lagi Surga Buron

Sen, 25 Mar 2024

KERJA sama ekstradisi atau saling menyerahkan pelaku tidak pidana antara Indonesia dan Singapura sudah mulai berlaku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak ada lagi negara di dunia yang bisa menjadi tempat persembunyian para buron.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan pihaknya menyambut baik berlakunya perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Perjanjian tersebut diterapkan secara retroaktif 18 tahun ke belakang. Artinya, berlaku kepada semua tersangka tindak pidana yang peristiwanya telah lampau 18 tahun yang lalu.

"KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia yang menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi ataupun menyimpan hasil kejah....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement