POLKAM

Skema Baru Pencapresan untuk Cegah Kebablasan

Sen, 13 Jan 2025

PEMERINTAH mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dihapusnya ambang batas tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

MK menilai ambang batas pengusulan pasangan calon presiden berdasarkan persentase perolehan suara atau kursi di DPR RI terlalu memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial. Langkah penghapusan ambang batas itu dinilai membuka peluang lebih banyak lagi calon pemimpin yang lahir dari aspirasi rakyat, bukan sekadar hasil kompromi para elite partai.

Namun, putusan itu menantang partai politik (parpol) untuk lebih independen, fokus pada kaderisasi, dan memprioritaskan calon yang benar-benar mewakili kepentingan publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengemukakan hingga saat ini belum ada rapat koordinasi secara langsung untuk membahas soal pu....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement