RENCANA pemerintah untuk mengonversi 20 juta hektare (ha) lahan hutan menjadi food estate (FE) atau lumbung pangan dan energi (Media Indonesia, 2-1-2025) sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan, telah menuai berbagai reaksi. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengatasi potensi krisis pangan di masa depan. Namun, di sisi lain, timbul kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat adat, dan keberlanjutan sektor pertanian.
Areal 20 juta ha lahan hutan adalah jumlah yang luas. Tujuan FE dalam konversi itu memunculkan pertanyaan penting tentang bagaimana menyeimbangkan kebutuhan ketahanan pangan dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat adat.
Perlindungan lingkungan yang longgar atas aksi konversi lahan dapat menyebabkan deforestasi, hilangn....