HUMANIORA

Solusi Masalah Nama Produk Halal Disepakati

Kam, 10 Okt 2024

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah. Hal itu merupakan tindak lanjut atas beredarnya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan merujuk Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk. Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa tersebut. "Misalnya yang secara 'urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol," terang Niam di Jakarta, kemarin.

Kedua, sambung dia, penamaan yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa tersebut. "Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa," ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, Ni'am menyampaikan MUI minta ada proses perbaikan penamaan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fatwa yang menjadi acuan dalam proses penetapan halal. Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa menambahkan masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. "Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama," jelas Zulfa. Di tempat yang sama, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan dalam konsolidasi, dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), ditemukan 151 produk dengan nama bermasalah. Dari 151 produk itu, diidentifikasi dua temuan yakni produk yang dikecualikan berjumlah ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement