KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang membuka borok diri sendiri dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus suap izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Saya kira pemberian SP3 ini tidak tepat karena nuansa subjektivitasnya sangat kental. Bisa jadi ini adalah hasil dari intervensi politik,” ungkap peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, di Jakarta, kemarin.
Apalagi, lanjut dia, penerbitan SP3 dilakukan tidak secara transparan. “Informasi terkait SP3 ini baru diketahui publik setelah hampir setahun, ....

