HUMANIORA

Standar Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi tak Harus Sesuai Permendikbud-Ristek 53/2023

Jum, 08 Sep 2023

PELAKSANA tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Nizam mengatakan standar kompetensi lulusan perguruan tinggi tidak perlu sama dengan aturan baru yang dikeluarkan pada Permendikbud-Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Nizam menyebut permedikbud-ristek hanya kerangka kerja (framework) untuk pengembangan standar di perguruan tinggi.

“Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas sehingga perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu, tidak harus sesuai dengan acuan awal, tetapi hanya mengacu ke framework-nya,” tutur Nizam pada Sosialisasi Permendikbud-Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, kemarin.

Nizam menyebut penjaminan mutu perguruan tinggi, baik internal maupun eksternal, menjadi hal yang penting dalam transformasi kebijakan ini. Dia berharap penjaminan mutu internal dapat berjalan opt....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement