KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) memberikan keleluasaan dan kemerdekaan yang lebih luas terhadap perguruan tinggi lewat penerbitan Permendikbud-Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kemerdekaan tersebut didukung lewat penyederhanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) untuk meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.
Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim menuturkan, pemerintah kini menanggung biaya akreditasi wajib pada perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) ataupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Sebelumnya, proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi sehingga permintaan data pada level fakultas atau perguruan tinggi dilakukan berulang.
“Dampak paling negatif dari penyusuan SN Dikti model lama, beban ke akreditasi jadi rumit, kompleks, dan menyita waktu. Penyederhanaan ini memberikan ruang lebih luas bagi perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dan kemajuan," ujar Nadiem dalam acara peluncuran Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Ak....