NUSANTARA

Stigma Tambang, ya Merusak Lingkungan

Rab, 26 Jan 2022

BUKAN rahasia lagi bahwa lingkungan menjadi tumbal aktivitas pertambangan. Kondisi itu terpampang jelas di Sumatra Selatan, provinsi yang kaya dengan sumber daya alam, termasuk hasil tambang mineral dan batu bara.

Organisasi gerakan lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sudah mengantongi data banyaknya perusahaan tambang yang nakal. Bukan hanya merusak lingkungan hidup, banyak perusahaan tambang yang juga menerabas hutan dan kawasan dilindungi.

Hairul Sobri, Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Selatan, mengatakan pencabutan izin usaha tambang (IUP) perusahaan nakal sudah sewajarnya dilakukan. Tidak hanya izin usaha pertambangan yang belum dimanfaatkan, seperti yang dilakukan pemerintah pusat saat ini.

“Konsep pencabutan izin usaha pertambangan yang tidak produktif ini bagus. Namun, di lapangan, biasanya meski izin dicabut, mereka mendapatkan lagi dengan berganti nama. Kami berharap kebijakan pemerintah terkait tambang ini tidak hanya pencitraan, tapi yang paling penting ialah kondisi lingkungan harus dipulihkan dan lahan dikembangkan ke masyarakat,” ujarnya, Jumat (21/1).

Di Bumi Sriwijaya, lanjut Hairul, pengajuan izin usaha pertambangan marak pada 2010. Hasilnya, kawasan permukiman dan perkebunan masyarakat beralih fungsi menjadi lokasi tambang.

Tidak hanya itu, banyak perusahaan tambang nakal yang menyerobot kawasan hutan. Mereka mengubah kawasan hijau dengan berjuta habitat menjadi kawasan

gersang dan membahayakan lingkungan. Kondisi itu dengan mudah ditemukan di kawasan pegunungan Bukit Barisan, Kabupaten Lahat dan Muara Enim. “Setelah ditambang lebih dari 10 tahun, masyarakatlah yang menuai kerugian akibat perubahan lahan itu,” tutur Hairul.

Walhi Sumsel, lanjut dia, mendukung keputusan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan yang tidak diaktifkan. Namun, dia berharap bukan hanya untuk usaha pertambangan yang belum produktif , tapi juga usaha pertambangan nakal yang aktivitasnya menyalahi aturan.

Dia sangat berharap, setelah izin usaha pertambangan dicabut, lahan mereka bisa dikembalikan dan dimanfaatkan masyarakat.

“Kondisi lingkungan tetap harus dijaga dan bisa kembali seperti semula.”

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement