NUSANTARA

Tak Boleh Gamang Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Rab, 14 Sep 2022

AKTIVITAS pertambangan sering kali memberikan dampak buruk pada lingkungan, dari merusak lahan, mencemari air bersih, hingga menimbulkan korban jiwa. Karena itu, reklamasi lahan bekas tambang sudah sepatutnya dilakukan.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya, reklamasi lahan salah satunya dilakukan perusahaan pelat merah, PT Timah. Perusahaan itu melakukan reklamasi darat dan laut. Meski begitu, masih banyak lahan kritis yang belum direklamasi. Luasnya bahkan mencapai 123 ribu hektare.Di Provinsi Kalimantan Selatan, kondisi serupa juga terjadi. Meski reklamasi lahan sudah dilakukan di beberapa tempat, jumlah lahan yang belum tersentuh juga masih luas. Akibatnya, setiap tahun bencana banjir selalu terjadi. Bencana banjir terparah terjadi pada tahun lalu dengan 11 kabupaten/kota terendam.

Di Provinsi Sulawesi Tengah, aktivitas pertambangan tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan masalah lain, yaitu konflik agraria. Banyak izin usaha pertambangan yang tumpang-tindih dengan wilayah pertanian dan permukiman warga, salah satunya te....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement