KOMITMEN untuk menambah hutan kota demi memenuhi target ruang terbuka hijau (RTH) terus digaungkan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. Saat ini hutan kota di Kota Militer--sebutan untuk Kota Cimahi--baru ada di satu lokasi, yakni di sekitar perkantoran Pemkot Cimahi.
Berdasarkan data tahun 2021, Kota Cimahi hanya memiliki RTH sekitar 11,15% dari luas wilayahnya yang mencapai 40,25 kilometer persegi. Padahal, jika mengacu ke undang-undang, RTH pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat.
Untuk mengejar target memperluas hutan kota, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi saat ini tengah melakukan inventarisasi lahan-lahan aset pemerintah kota yang belum optimal.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kota Cimahi, Komme Siringoringo, menjelaskan hutan kota yang memenuhi kriteria minimal 1/4 hektare atau 2.500 meter persegi baru satu yang memenuhi persyaratan, dan sudah ditetapkan dalam SK wali kota tahun 2012, yakni di sekitar kantor pemkot.
“Memang kalau kita melihat dari luasan, bervariasi. Ada yang di atas 2.500 meter persegi atau yang di bawah (2.500 meter persegi). Tapi kita coba berkoordinasi dengan bagian aset, mudah-mudahan lahan tersebut bisa dimutasi menjadi pengelolaan DLH,” kata Komme.
Pihaknya siap berkolaborasi, dalam arti ketika DLH mendapatkan suatu lahan berupa aset Pemkot Cimahi maka akan menjadikan lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau atau hutan kota. Akan tetapi, jika lahan itu ternyata belum memenuhi luasan yang disyaratkan, akan dikatakan sebagai embrio dari RTH, embrio dari hutan kota.
“Ketika nanti sudah memenuhi 2.500 meter persegi, mungkin dengan proses pengadaan lahan. Atau perumahanperumahan yang mempunyai lahan terbuka hijaunya di luar kawasan perumahan. Kita mengharapkan lahan tersebut berdampingan dengan lahan yang dimiliki pemerintah sehingga akhirnya menjadi suatu luasan yang kompak. Satu hamparan sehingga persyaratan hutan kota bisa terpenuhi,” ucapnya.
Kemudian dari hutan kota akan dinaikkan status dan kualitasnya menjadi Taman Kehati (Keanekaragaman Hayati) dengan persyaratan, area luasannya lebih besar dari hutan kota, yakni mencapai 3 hektare. Jika syarat itu tidak terpenuhi, akan menjadi embrio dari Taman Kehati.
“Perlu diketahui, untuk Taman Kehati, yang perlu disampaikan persyaratan tidak hanya luasan lahan, tapi vegetasi yang dipilih juga sesuai. Tidak hanya aspek ekologis, tapi juga dari aspek eco region Gunung Salak. Vegetasi yang mirip di hutan tersebut dan sesuai geofisik lahan di Cimahi,” beber Komme.

