SEPAK terjang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang dinilai telah mengacak-acak konstitusi lewat putusan MK pada Perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres dan cawapres, berakhir sudah. Ia tidak lagi bisa berkelit.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait putusan kontroversial yang cenderung menguntungkan salah satu bacawapres yang juga merupakan keponakan Anwar.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama; Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly ....